Laman utama

Lembaga Penjamin Mutu STIM Sukma dibentuk pada tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIM Sukma Nomor: EE/001/100.1/STIM-S/I/2013, tepatnya pada tanggal 3 Januari 2013. Lembaga Penjamin Mutu ini dibentuk untuk menjamin kelayakan mutu pengelolaan perguruan tinggi di lingkungan STIM Sukma. Dasar pembentukan lembaga ini yaitu (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan (3) Statuta STIM Sukma.
Luas lingkup SPMI ini meliputi kegiatan penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan) dan peningkatan standar/ukuran pendidikan tinggi yang dikembangkan oleh STIM Sukma, yang mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, beserta sumberdaya yang digunakan untuk mencapai standar Nasional Pendidikan Tinggi.