Lembaga Penjamin Mutu STIM Sukma dibentuk pada tahun 2013, berdasarkan Surat Keputusan Ketua STIM Sukma Nomor: EE/001/100.1/STIM-S/I/2013, tepatnya pada tanggal 3 Januari 2013. Lembaga Penjamin Mutu ini dibentuk untuk menjamin kelayakan mutu pengelolaan perguruan tinggi di lingkungan STIM Sukma. Dasar pembentukan lembaga ini yaitu (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan (3) Statuta STIM Sukma.
Luas lingkup SPMI ini meliputi kegiatan penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan) dan peningkatan standar/ukuran pendidikan tinggi yang dikembangkan oleh STIM Sukma, yang mencakup semua kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, beserta sumberdaya yang digunakan untuk mencapai standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Tujuan dibentuknya lembaga ini yaitu:
1. Sebagai pedoman penetapan standar mutu dalam mewujudkan visi, melaksanakan misi dan mencapai tujuan STIM Sukma;
2. Sebagai pedoman dalam merumuskan dokumen mutu, pelaksanaan, pemenuhan, pengendalian, pemutakhiran dan pengembangan standar mutu di lingkungan STIM Sukma;
3. Sebagai bukti otentik bahwa STIM Sukma telah memiliki dan melaksanakan SPMI sebagaimana diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan;
4. Sebagai acuan bagi seluruh sivitas akademika dalam peningkatan mutu akademik dan non-akademik secara berkelanjutan sebagai proses internalisasi menuju budaya mutu; dan
5. Sebagai jaminan perlindungan bagi masyarakat atas penyelenggaraan STIM Sukma yang memenuhi standar.
Penyusunan dokumen dan pelaksanaan SPMI ini dilakukan atas dasar:
1. Permeristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,
2. Permeristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3. Statuta STIM Sukma tahun 2015;
4. Rencana Strategis STIM Sukma tahun 2014.
Instrumen yang dikembagkan dalam pemenuhan dokumen mutu ini terdiri dari (1) dokumen kebijakan, (2) dokumen manual, (3) dokumen standard dan (4) dokumen formulir
Untuk menjamin siklus SPMI ini terlaksana secara efektif maka aktivitasnya dilaksanakan dengan menggunakan 5 langkah, yaitu metoda PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).